Pemerintah Kota Batam membidik penerimaan retribusi Izin Mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) sebesar Rp24 miliar sepanjang 2014.
"Potensi IMTA Rp24 miliar tahun ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Zaref di Batam, Rabu.
Angka itu berdasarkan biaya izin 100 dolar AS per bulan untuk sekitar 2.000 TKA selama setahun.
Hingga akhir 2012, pendapatan IMTA masih disetor ke pemerintah pusat.
Melalui Peraturan Wali Kota, kata dia, IMTA disetorkan ke kas daerah.
IMTA merupakan retribusi yang wajib dibayar oleh tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Pemkot Batam menarik iuran IMTA kepada setiap tenaga kerja asing 100 dolar AS tiap bulan.
"Jumlah yang ditarik tetap sama dengan sebelumnya, agar tidak menimbulkan presepsi baru," kata Zaref.
Disnaker mencatat terdapat sekitar 5.000 tenaga kerja asing yang mengais rezeki di Batam. Zaref mengatakan retribusi imta tidak bisa serta merta ditarik dari seluruh TKA, melainkan yang memperpanjang izin baru saja.
"Perpanjangan baru 2.187," kata dia. orang, bahas, perpanjangan.
Sebelumnya, seluruh pendapatan IMTA disetor Pemkot ke pemerintah pusat sebagai penerimaan negara.
"Sebelumnya, kontribusi ke pusat, bisa Rp60 miliar setahun," kata dia.
Sementara, penetapan pembayaran IMTA melalui Perwako, menunggu Perda yang masih dalam tahap pembahasan di DPRD Batam.
Ia mengatakan harapan Perda selesai awal bulan depan.
Penerimaan dana IMTA, kata dia, akan digunakan untuk pemberdayaan pekerja dengan membangun Balai Latihan Kerja.
Nantinya, Pemkot Batam ingin membangun BLK yang proporsional sesuai dengan kebutuhan industri.
"Di semua bidang terutama tempat orang asing bekerja," kata dia. (ant/as)
Thursday, 31 January 2013
Batam Bidik Retribusi IMTA Rp24 Miliar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment