Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro menunggu keputusan usulan Kemenag Provinsi Jatim soal persyaratan pembuatan paspor calon haji yang disampaikan kepada imigrasi surabaya, Jawa Timur, agar tidak mengacu surat edaran Dirjen Imigrasi.
'Kami masih menunggu bagaimana hasil keputusan imigrasi surabaya menanggapi usulan Kemenag Jatim soal persyaratan pembuatan paspor calon haji,' kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah kemenag bojonegoro Wachid Priyono di Bojonegoro, Kamis.
Ia mengharapkan usulan Kemenag Jatim yang disampaikan kepada imigrasi surabaya disetujui, sehingga persyaratan pembuatan paspor calon haji tetap dengan cara lama, yaitu sesuai surat keterangan Kemenag asal calon haji, selain persyaratan lainnya.
Sebelumnya, imigrasi surabaya mengembalikan berkas 780 calon haji Bojonegoro, untuk persyaratan pembuatan paspor, menyusul terbitnya SE Dirjen Imigrasi No. IMI.1-0789.GR.01.01. Tahun 2014 tentang Persyaratan Permohonan Paspor Biasa Bagi Calon Haji.
Sesuai SE Dirjen Imigrasi itu, katanya, persyaratan identitas diri calonhaji tidak lagi memanfaatkan surat keterangan Kemenag di daerah asal calon haji, tetapi memanfaatkan surat nikah atau ijazah, atau akta kelahiran atau surat kenal lahir.
'SE Dirjen Imigrasi tersebut sulit diterapkan kalau dilaksanakan sekarang ini, sebab untuk melengkapi persyaratan itu membutuhkan waktu lama,' ujarnya.
Ia berpendapat persyaratan pembuatan paspor mengacu SE Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), yang diterbikan 6 Mei 2014, untuk pelaksanaanya bisa ditunda.
'Apalagi SE Dirjen Imigrasi tersebut sifatnya surat edaran bukan undang-undang, sehingga kalau tidak dilaksanakan tidak melanggar ketentuan hukum,' ujarnya.
Namun, menurut dia, kalau memang usulan Kemenag Jatim yang disampaikan kepada Dirjen imigrasi surabaya ditolak, maka akan diusahakan semaksimal mungkin meminta kepada calon haji di daerahnya agar melengkapi persyaratan yang masih kurang.
'Sesuai rencana berkas 780 calon haji Bojonegoro akan saya kembalikan lagi ke imigrasi surabaya apa adanya,' katanya.
Sesuai data di Kemenag setempat, hingga saat ini ada 60 calon haji yang batal berangkat dari 1.040 calon haji yang memperoleh daftar panggil berangkat musim haji pada 2014.(ant/rd)
No comments:
Post a Comment